JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menuturkan, pembelian Minyakita pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) batal.
Dia mengungkapkan, hal tersebut bakal membuat repot konsumen dan pedagang. Di mana aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol."
"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) saja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, seperti dilansir dari IDX Channel, Jumat (10/2/2023).
Mendag sebelumnya mengaku, minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait