Ini Tampang Mantan Ketua RT yang Cabuli Ibu dan 2 Anaknya di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Petugas Polres Bekasi memperlihatkan S (47) pelaku pencabulan terhadap orang dewasa dan anak di bawah umur.Foto/Jonathan Simanjuntak/MPI

Dari kejadian tersebut polisi menyita alat bukti berupa satu helai daster lengan pendek dan satu pakaian dalam berwarna putih.

Tersangka S, disangkakan dengan Pasal 289 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dewasa dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur. Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network