Pria di Bekasi Bunuh Wanita Selingkuhan usai Bercinta dan Mandi Bareng

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Shutterstock)

Akibat penolakan tersebut, pelaku langsung memukul dan menampar korban. Kemudian, pelaku keluar kamar mandi untuk mengambil pisau. 

"Pelaku mengambil pisau lalu masuk kembali untuk menusuk korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut yang mengakibatkan korban tewas," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Usai Bercinta dan Mandi Bareng, Pria di Bekasi Bunuh Wanita Selingkuhan". 

Editor : Aditya Nur Kahfi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network