Resmi! MUI Tetapkan Es Krim Mixue Halal: Proses Produksinya Terjamin Kesuciannya

Mutiara Oktaviana/Eka Dian Syahputra
MUI Tetapkan Es Krim Mixue Halal. Foto: MNC Media

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan kehalalan terhadap produk Ice Cream & Tea Mixue. Di mana ketetapan itu diterbitkan MUI usai Komisi Fatwa Melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).

Dilansir dari Okezone, MUI mengeluarkan Ketetapan Halal usai menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ungkapnya dikutip dari MUIDigital, Jumat (17/02/2023).

Selain itu,  KH Asrorun menjelaskan ketetapan Halal MUI pada Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network