Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNewsJabar dengan judul "Bejat, Duda di Cianjur Cabuli Anak Kandung hingga 100 Kali"
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait