Kesepian usai Bercerai, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung hingga 100 Kali di Cianjur

Mochamad Andi Ichsyan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNewsJabar dengan judul "Bejat, Duda di Cianjur Cabuli Anak Kandung hingga 100 Kali"



Editor : Aditya Nur Kahfi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network