Istri Meninggal, Ayah di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung sejak 2021

Agus Warsudi
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

"Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Pelaku pun dapat ditambah hukuman sepertiga korba merupakan anak kandung dan masih di bawah umur," ujar Kusworo.  
Sementara itu, pelaku DS mengaku menyesal telah memperkosa dua anak kandungnya. "Saya merasa bersalah," ucap DS.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNewsJabar dengan judul "Ayah Bejat di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung setelah Istri Meninggal".



Editor : Aditya Nur Kahfi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network