JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah memberlakukan aturan karantina baru pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Adapun aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku tidak mengalami perubahan. Berikut aturan karantina baru pascalibur Nataru.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait