Tol Becakayu Ruas Jakasampurna-Marga Jaya Bisa Dilewati Mulai 24 Maret, Ini Tarifnya

Mutiara Oktaviana/Eka Dian Syahputra
Jalan tol Becakayu. Foto: MNC Media

JAKARTA, iNewsBekasi.id - PT Waskita Toll Road melalui anak usahanya, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (“KKDM”) sudah menerima izin pengoperasian Jalan Tol Becakayu Seksi 2A dan 2A Ujung Ruas Jakasampurna – Marga Jaya.

Dengan adanya izin pengoperasian tersebut, rencananya bakal dilakukan uji coba operasi ruas Jakasampurna – Marga Jaya sepanjang 4,88 Km mulai 24 Maret 2023.
Selama uji coba itu, pengguna jalan akan dikenakan tarif lama Rp14.000 untuk Golongan I (jenis kendaraan mobil, sedan, bus, pick up dan truk kecil).

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko WTR, Edie Rizliyanto menuturkan pengoperasian Seksi Jakasampurna – Marga Jaya itu akan memberikan dampak positif pada masyarakat.

Jalan Tol Becakayu merupakan alternatif bagi pengguna jalan yang ingin menghindari kepadatan lalu lintas bagi pengguna jalan dari Jakarta menuju Bekasi maupun sebaliknya. Melalui Jalan Tol Becakayu, pengguna jalan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan yang sebelumnya dapat mencapai 60 menit, kini dapat ditempuh dalam kurun waktu 20 – 30 menit,” ujar Edie, seperti dilansir dari Okezone, Rabu (22/3/2023).

Direktur Utama KKDM, Aris Mujiono menambahkan KKDM sudah melakukan sejumlah kegiatan perbaikan dan pemeliharaan sebagai bagian dari persiapan pengoperasian.  

“Guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan, kami melakukan sejumlah persiapan antara lain perbaikan marka jalan, perbaikan dan pembersihan concrete barrier serta melakukan upaya penghijauan di sekitaran Jalan Tol Becakayu,” tandasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network