Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besarannya

Iman RIdhwan Syah
Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besarannya. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Di mana hal itu terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut dijutukan pada gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker menuturkan, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib disalurkan sepenuhnya dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja dalam satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual, seperti dilansir dari setkab.go.id.

Besaran THR pekerja dan buruh yang sudah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih yaitu sebesar satu bulan upah. Sementara, untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network