Ikuti Langkah Amerika-Kanada, Australia Larang Penggunaan TikTok di Perangkat Pemerintah

Muhammad Fadli Rizal/Eka Dian Syahputra
Ikuti Langkah Amerika-Kanada, Australia Larang Penggunaan TikTok di Perangkat Pemerintah. Foto: Unsplash

AUSTRALIA, iNewsBekasi.id - Australia bakal melarang perangkat seluler pemerintah menginstal aplikasi media sosial berbagi video, TikTok.

Surat kabar The Australian pada Senin (3/4/2023) menuliskan Australia menyusul langkah negara-negara lain yang sudah lebih dulu mengumumkan larangan penggunaan aplikasi berbagi video milik China itu lantaran masalah keamanan.

Perdana Menteri Anthony Albanese dilaporkan menyetujui larangan pemerintah terkait penggunaan TikTok usai peninjauan selesai dilakukan departemen dalam negeri.

Sedangkan, negara bagian Victoria pun bakal melarang aplikasi berbagi video pendek tersebut dari perangkat seluler pemerintah. Keputusan itu mengikuti arahan dari pemerintah federal.

Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Kanada, Belgia, dan Komisi Eropa telah melarang TikTok dari perangkat resmi pemerintah karena isu keamanan.

TikTok sedang dalam pengawasan ketat karena muncul ketakutan bahwa data pengguna platform yang dimiliki oleh perusahaan yang berbasis di Beijing, ByteDance, itu akan berakhir di tangan Pemerintah China.

General Manager Tiktok Australia Lee Hunter mengatakan bahwa perusahaannya kecewa karena mengetahui larangan tersebut dari media. Hunter mengaku telah berulang kali menawarkan diri untuk terlibat secara konstruktif membahas kebijakan itu dengan pemerintah.

"Kami menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan bagi warga Australia, dan (TikTok) tidak boleh diperlakukan berbeda dengan platform media sosial lainnya," katanya seperti dikutip The Age.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network