Warga Italia akan Dilarang Pakai Bahasa Inggris, Melanggar Bisa Didenda Rp1,6 Miliar

Muhammad Fadli Rizal/Eka Dian Syahputra
PM Italia Giorgia Meloni. Foto: Reuters

ITALIA, iNewsBekasi.id - Pemerintah Italia bakal melarang warganya menggunakan bahasa Inggris. Di mana hal tersebut berlaku dalam komunikasi resmi.

Aturan itu pun ada dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diusung Partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni.

Kendati demikian, RUU tersebut mencakup semua bahasa Asing. Akan tetapi, Partai Brothers of Italy secara khusus merujuk terhadap penggunaan kata-kata Bahasa Inggris. Pelarangan tersebut dilakukan lantaran mereka menganggap Bahasa Inggris merendahkan dan mempermalukan Bahasa Italia.

Artinya, entitas asing nantinya harus memiliki edisi bahasa Italia, termasuk semua peraturan internal dan kontrak kerja.

"Ini bukan hanya masalah mode, mode berlalu, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan," sebut RUU itu seperti dikutip dari CNN via Okezone, Selasa (4/4/2023).

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network