Warga Italia akan Dilarang Pakai Bahasa Inggris, Melanggar Bisa Didenda Rp1,6 Miliar

Muhammad Fadli Rizal/Eka Dian Syahputra
PM Italia Giorgia Meloni. Foto: Reuters

Pasal pertama RUU tersebut menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.

Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Tidak mematuhinya dapat didenda antara 5 ribu euro atau sekitar Rp81 juta dan 100 ribu atau sekitar Rp1,6 miliar.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network