Tukar Uang Receh Jelang Lebaran 2023, Hati-Hati Praktik Riba Menyelimuti

Vitrianda Hilba Siregar
Menukar uang menjelang Lebaran 2023 sudah mulai terlihat. Foto: Dok

Menukar uang dengan takaran yang berbeda hanya karena beda kualitas termasuk RIBA FADHL. Meskipun ada sebagian ulama yang membolehkan, namun alangkah baiknya mengambil langkah hati-hati.Keluar dari khilaf ulama, keluar dari syubhat (keraguan).

Lantas bagaimana solusinya?
Silakan lebih aman bisa tukar di bank atau tukar dengan saudara, teman dengan jumlah yang sama dan tunai di tempat, bukan di tempat jual beli-tukar uang baru. 

Jika ingin memberi sesuatu sebagai wujud terima kasih (upah), semata-semata itu dari keridhoan dan inisiatif penerima tanpa ada ketentuan atau permintaan awal dan di akad-kan di transaksi yang berbeda (dan harus sama tidak pandang nominal jika ia memberi nilai jasa). 

Jika hal jasa tersebut sudah dari ketentuan transaksi sekian, maka jelas itu riba.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network