Tukar Uang Receh Jelang Lebaran 2023, Hati-Hati Praktik Riba Menyelimuti

Vitrianda Hilba Siregar
Menukar uang menjelang Lebaran 2023 sudah mulai terlihat. Foto: Dok

BEKASI, iNewsBekasi.id - Menukar uang menjelang Lebaran 2023 sudah mulai terlihat. Menukar dari uang pecahan besar menjadi pecahan kecil. Nah apa hukumnya tukar menukar uang seperti itu? 

Hukum tukar menukar uang pecahan besar ke pecahan kecil atau receh hukum asalnya dibolehkan selama dilakukan secara tunai atau transaksi di tempat sekali waktu itu. Lalu, jumlah ang ditukar sama nilainya, tidak ada kelebihan atau pengurangan.

Tukar menukar uang menjelang Lebaran menjadi tradisi di masyarakat, namun ada kelebihannya atau pengurangannya dan ini termasuk riba. 

Misal uang pecahan Rp100.000 ditukar dengan uang pecahan Rp5.000 namun jumlahnya yang diterima hanya Rp90.000 atau Rp95.000. Maka transaksi ini termasuk riba. Karena berarti "tidak senilai", meskipun dilakukan secara tunai.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network