get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Lebaran, Nasib Jasa Penukaran Uang di Bekasi Lesu dan Dihantui Uang Palsu

Tukar Uang Pinggir Jalan Berpotensi Riba, Rusak Pahala Puasa dan Ibadah Lain Selama Ramadhan

Sabtu, 29 Maret 2025 | 21:51 WIB
header img
Potret jasa penukaran uang baru sedang menawarkan kepada pengendara yang melintas di Jalan Bintaro Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025). Foto: iNewsDepok/Muhamad Farhan.

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemandangan yang sering dijumpai adalah ramainya aktivitas penukaran uang di tepi jalan raya di berbagai kota. Fenomena ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan uang pecahan baru untuk berbagi di hari raya.

Namun, di balik kemudahan ini, muncul pertanyaan mengenai hukum menukar uang dengan memberikan kelebihan atau "fee". Apakah praktik ini termasuk riba yang mungkin tidak disadari, atau bahkan tahu itu riba namun tetap melakukannya?

Pertanyaan ini penting untuk ditelaah lebih lanjut agar bisa menjalankan ibadah dan tradisi lokal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip agama.

Jadi Mari  coba pahami lebih dalam mengenai hukum tukar uang dengan kelebihan ini, agar bisa mengambil keputusan yang tepat dan berkah dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Ustadz Ammi Nur Baits, alumnii Madinah International University (MIU) meraih gelar sarjana dalam bidang Fikih dan Ushul Fikih mengingatkan untuk berhati-hati dalam praktik penukaran uang receh ini.

Beliau menyoroti fenomena di mana uang dengan nilai tertentu ditukar dengan pecahan yang lebih kecil namun dengan selisih harga.

Sebagai contoh, menukar uang Rp100.000 dengan pecahan Rp5.000 namun harus membayar lebih, misalnya Rp110.000 atau uang yang ditukar jadi berkurang jadi Rp90.000.

Menurut Ustadz Ammi, praktik ini termasuk dalam kategori riba, meskipun transaksinya dilakukan ikhlas antar kedua belah pihak dan tunai. 

Beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, tukar menukar mata uang yang sejenis, seperti rupiah dengan rupiah, memiliki dua syarat utama: nilai yang ditukar harus sama persis, dan transaksi harus dilakukan secara tunai atau langsung. Jika ada kelebihan atau tambahan dalam penukaran tersebut, maka hukumnya adalah riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, 

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.

Penting untuk memahami hal ini agar tradisi baik berbagi di hari raya tidak ternodai oleh praktik yang dilarang agama. Mari lebih cermat dan menghindari transaksi penukaran uang yang mengandung unsur riba.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut