BEKASI, iNewsBekasi.id - Menukar uang menjelang Lebaran 2023 sudah mulai terlihat. Menukar dari uang pecahan besar menjadi pecahan kecil. Nah apa hukumnya tukar menukar uang seperti itu?
Hukum tukar menukar uang pecahan besar ke pecahan kecil atau receh hukum asalnya dibolehkan selama dilakukan secara tunai atau transaksi di tempat sekali waktu itu. Lalu, jumlah ang ditukar sama nilainya, tidak ada kelebihan atau pengurangan.
Tukar menukar uang menjelang Lebaran menjadi tradisi di masyarakat, namun ada kelebihannya atau pengurangannya dan ini termasuk riba.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta