Menukar uang dengan takaran yang berbeda hanya karena beda kualitas termasuk RIBA FADHL. Meskipun ada sebagian ulama yang membolehkan, namun alangkah baiknya mengambil langkah hati-hati.Keluar dari khilaf ulama, keluar dari syubhat (keraguan).
Lantas bagaimana solusinya?
Silakan lebih aman bisa tukar di bank atau tukar dengan saudara, teman dengan jumlah yang sama dan tunai di tempat, bukan di tempat jual beli-tukar uang baru.
Jika ingin memberi sesuatu sebagai wujud terima kasih (upah), semata-semata itu dari keridhoan dan inisiatif penerima tanpa ada ketentuan atau permintaan awal dan di akad-kan di transaksi yang berbeda (dan harus sama tidak pandang nominal jika ia memberi nilai jasa).
Jika hal jasa tersebut sudah dari ketentuan transaksi sekian, maka jelas itu riba.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta