JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara menghindari riba agar tidak berdosa penting diketahui umat Islam. Riba secara etimologi punya arti tambahan atau al fadhl waz ziyadah (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 350 dan Al-Misbah Al-Muniir, 3: 345). Riba juga dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al-Qamus Al-Muhith, 3: 423)
Contoh penggunaan pengertian riba semacam ini yakni pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ
"Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” (QS Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5)
Sementara secara terminologi, para ulama berbeda dalam mengungkapkannya. Di antara definisi riba yang bisa mewakili definisi yang ada adalah penjelasan dari Muhammad Asy-Syirbiniy. Riba adalah:
عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
"Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syariat, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya." (Mughni Al-Muhtaj, 6: 309)
Ada juga definisi lainnya seperti yang dikemukakan Ibnu Qudamah, riba adalah:
الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
"Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu." (Al-Mughni, 7: 492)
Editor : Eka Dian Syahputra