Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penentuan Idulfitri 1447 H Hari Ini, BMKG Pantau Hilal di 37 Titik
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Pahala Puasamu: Hindari Riba dalam Tukar Uang Lebaran, Ancaman Hukum dalam Islam Teramat Pedih

Sabtu, 29 Maret 2025 | 22:25 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Jaga Pahala Puasamu: Hindari Riba dalam Tukar Uang Lebaran, Ancaman Hukum dalam Islam Teramat Pedih
Semakin dekat Hari Raya Idul Fitri, suasana di berbagai kota semakin meriah dengan kehadiran para penjaja jasa penukaran uang di pinggir jalan. Foto: INews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Semakin dekat Hari Raya Idul Fitri, suasana di berbagai kota semakin meriah dengan kehadiran para penjaja jasa penukaran uang di pinggir jalan. Pemandangan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi menyambut Lebaran, memudahkan masyarakat mendapatkan uang pecahan baru untuk berbagi kebahagiaan.

Meskipun memberikan solusi praktis, praktik penukaran uang dengan "fee" ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang hukumnya dalam agama. Apakah ini termasuk riba yang tersembunyi, ataukah kita sudah mengetahui risikonya namun tetap memilih jalan ini?


 
Mari coba pahami lebih dalam mengenai hukum tukar uang dengan kelebihan ini. Dengan begitu, kita bisa menjalankan ibadah dan tradisi yang ada dengan tetap memperhatikan rambu-rambu agama, dan semoga langkah kita dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri penuh dengan keberkahan.

Ustadz Ammi Nur Baits, seorang ahli fikih lulusan Madinah International University (MIU), mengingatkan kita untuk lebih cermat dalam praktik penukaran uang receh yang sering terjadi menjelang Lebaran. Beliau menyoroti adanya fenomena di mana uang dengan nilai nominal tertentu ditukar dengan pecahan yang lebih kecil, namun dengan konsekuensi nilai yang berbeda.

Contohnya, saat menukar Rp100.000, kita mungkin mendapatkan pecahan Rp5.000, namun kita harus membayar lebih, misalnya Rp110.000, atau bahkan menerima uang yang jumlahnya kurang, seperti Rp90.000. Menurut Ustadz Ammi, praktik semacam ini termasuk dalam kategori riba, meskipun transaksinya dilakukan atas dasar kerelaan keduabelah pihak dan secara tunai.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut