Pembatasan Angkutan Barang selama Lebaran 2026, Catat Larang Melintas di Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id - Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah mulai pekan depan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Aturan ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 yang disepakati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri).
“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026,” bunyi keterangan dalam aturan tersebut dikutip, Senin (2/3/2026).
Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” tulis keterangan itu.
Adapun, pengaturan pembatasan operasional dan sistem ganjil genap tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang pokok.
“Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta tidak melebihi muatan maupun dimensi (over loading over dimension/ODOL),” tulis keterangan itu.
Berikut ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang:
1. Riau
Pekanbaru-Kandis-Dumai
2. Jambi dan Sumatera Selatan
Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi (segmen Bayung Lencir-Tempino-Simpang Ness)
3. Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang
Editor : Tedy Ahmad