Tukar Uang Pinggir Jalan Berpotensi Riba, Rusak Pahala Puasa dan Ibadah Lain Selama Ramadhan

Muncul pertanyaan menarik, bagaimana jika penukaran uang receh dengan tambahan itu dilakukan atas dasar kerelaan dan saling setuju? Bukankah dalam banyak hal, kesepakatan yang didasari keridaan itu diperbolehkan? Ada anggapan bahwa yang dilarang adalah jika ada unsur paksaan atau ketidakrelaan.
Namun, Ustadz Ammi Nur Baits memberikan pandangan yang tegas mengenai hal ini. Beliau menjelaskan bahwa dalam transaksi yang sudah jelas diharamkan oleh syariat, kerelaan dan keikhlasan dari para pihak yang terlibat tidak serta merta mengubah hukumnya menjadi boleh.
Beliau menekankan bahwa pengharaman transaksi seperti riba bukan hanya karena adanya potensi pihak yang terpaksa atau dirugikan. Lebih dari itu, transaksi tersebut diharamkan karena memang melanggar aturan dan prinsip-prinsip syariat yang telah ditetapkan.
"Orang yang melakukan transaksi riba, meskipun keduanya saling ridha dan ikhlas, tetap dilarang dan termasuk dosa besar," tegas Ustadz Ammi, seperti dikutip dari laman Konsultasisyariah.com.
Beliau memberikan contoh lain untuk memperjelas, seperti transaksi jual beli khamr (minuman keras) atau narkoba. Meskipun penjual dan pembeli sama-sama rela dan setuju dengan transaksi tersebut, hukumnya tetap haram karena memang dilarang dalam agama.
Dari penjelasan ini, kita bisa memahami bahwa dalam hal-hal yang sudah ditetapkan keharamannya oleh syariat, persetujuan dan kerelaan dari pihak-pihak yang terlibat tidak bisa menggugurkan hukum tersebut. Kita perlu lebih berhati-hati dan mendasarkan setiap tindakan kita pada aturan agama, termasuk dalam hal transaksi penukaran uang menjelang Lebaran.
Bagaimana dengan firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian.” (QS. an-Nisa: 29)
Jawab:
Ayat ini kita yakini benar. aturannya juga benar. Namun Saling ridha yang menjadi syarat halal transaksi yang disebutkan dalam ayat ini, berlaku hanya untuk transaksi yang halal. Seperti jual beli barang dan jasa. Sementara transaksi haram, seperti riba, tidak berlaku ketentuan saling ridha. Karena semata saling ridha, tidak mengubah hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta