BEKASI, iNewsBekasi.id - Polsek Bekasi Timur menangkap AY (28) alias Aceng pria yang hendak melakukan aksi pencurian motor di wilayah di Jembatan 2 Rawalumbu, Blok IV RW 005, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. AY ternyata pria yang juga dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Bekasi Kota sejak Juni 2022 lalu.
Aceng sebenarnya beraksi bersama pria lainnya dalam percobaan pencurian kendaraan bermotor itu. Saat itu gerak-gerik mereka sudah diperhatikan warga lantaran sudah meraba motor bukan miliknya.
“Gerak- gerik dari kedua orang tersebut mencurigakan warga sekitar meneriaki kedua orang tersebut “Maling”,” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi, Kamis (13/4/2023).
Mendapat teriakkan warga, keduanya saat itu langsung mencova melarikan diri. Rekan Aceng saat itu kabur menggunakan sepeda motor dan Aceng kabur dengan terjun ke saluran yang berada di sekitar lokasi.
“Dari warga bahwa telah diamankan orang pelaku yang melakukan percobaan pencurian kendaraan sepeda motor di TKP,” ungkapnya.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi dan menginterogasi Aceng setelah warga berhasil mengamankan. Belakangan terungkap juga bahwa Aceng telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan dasar Surat DAFTAR PENCARIAN ORANG Nomor : 62 / VI / 2022 / Sek. Bks Timur tanggal 22 Juni 2022.
“Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bekasi Timur untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait