TANGERANG,iNews.id - Pasangan suami isteri HI dan AD serta seorang temannya pria GB, tewas setelah menenggak minuman keras (miras) yang dioplos berbagai bahan campuran.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 3 Januari 2022. Kronologis kejadian berawal saat HI dan AD datang menginap di kontrakan temannya yang juga pasangan suami-isteri GB dan DR di Kampung Cibadak Kulon, Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
HI dan AD datang bersama anak-anaknya yang masih kecil saat pergantian tahun. Mereka menginap di kontrakan GB dan DR. Menurut keterangan saksi yang juga tinggal bertetangga SW (39), pada Minggu 2 Januari 2022 malam korban AD meminta diantar DR untuk membeli obat campuran miras.
"Malemnya itu saya masih lihat, dia (AD) minta dianter beli obat katanya. Akhirnya dia berdua pergi, suaminya pada di kontrakan," katanya, Selasa (04/01/22).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait