BEKASI, iNewsBekasi.id - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan buka suara terkait viral atasan perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak karyawati.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi diminta mendalami informasi itu. Menurut dia, apabila informasi itu benar maka harus diproses hukum. Sebab, hal itu melanggar norma hukum, moral dan etika.
“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya. Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika,” kata Dani Ramdan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/5/2023).
Bukan hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga akan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat untuk menguak kasus itu.
“Pengawasan memang saat itu sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat yang dalam hal ini membawahi UPTD Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait