SUKABUMI, iNewsBekasi.id - Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswi SMPN di Kota Sukabumi telah dipenjara di Polres Sukabumi Kota. Dia menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta pemberatan hukuman sebesar 1/3 dari putusan vonis pengadilan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan bahwa polisi telah menangkap CS (51), seorang guru di salah satu SMPN di Kota Sukabumi. CS diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, dengan meraba-raba bagian senistif korban di saat mengumpulkan tugas makalah. Kejadiannya terjadi di lingkungan sekolah, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Astuti kepada iNews.id, Minggu (7/5/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, lanjut Astuti, berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar akta lahir dan 1 pasang seragam sekolah SMP.
Terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan dikarenakan korban masih anak di bawah umur.
"Ancaman tersebut sesuai pasal yang diterapkan, yakni Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," papar dia.
Sekadar diketahui, sebelumnya seorang oknum guru SMPN di Kota Sukabumi, dilaporkan orang tua muridnya karena diduga melakukan pelecehan seksual. Korban yang masih duduk di kelas 8, dipegang bagian sensitif oleh guru tersebut.
Merasa sakit hati dengan ulah guru tersebut, orang tua korban, DS (41) yang didampingi suaminya IP (43) lalu melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, pada Jumat (17/3/2023).
Artikel ini telah terbit di iNewsJabar dengan judul "Berbuat Mesum Terhadap 2 Siswi SMPN, Oknum Guru di Sukabumi Ditahan Polisi".
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait