Seorang Ayah di Subang Tega Perkosa Anak Tiri selama 5 Tahun hingga Hamil

Agus Warsudi
IL (37), ayah bejat di Subang, tega memperkosa anak tiri selama 5 tahun hingga hamil. (Foto: Humas Polda Jabar)

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist)

AKBP Sumarni menuturkan, aksi bejat IL tersebut terjadi saat melihat korban tidur di kamar. Kebetulan ibu korban atau istri pelaku sedang bekerja. 

"Karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga tersangka memperkosa korban. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan," tutur AKBP Sumarni.

Akibat perbuatannya, tersangka IL dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. 



Editor : Aditya Nur Kahfi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network