Begini kronologi Lengkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK

Raka Dwi Novianto
KPK merilis penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 5 Januari 2022 siang kemarin menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara di Pemerintahan Kota Bekasi. Awalnya pada Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju di sebuah lokasi di Kota Bekasi.

Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi.

"Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Tim KPK, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan Bunyamin pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelah itu, tim masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak di antaranya Bang Pepen, Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Bagus Kuncorojati staf sekaligus ajudan Pepen, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.

"Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," kata Firli.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network