JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kejaksaaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Johnny G Plate pun kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5/2023).
Dilansir dari Okezone, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.
Ditetapkan tersangka kasus korupsi, rupanya Johnny mempunyai harta kekayaan sebesar Rp191.236.409.092 atau Rp191 miliar. Dikutip dari E-LHKPN KPK, hari ini rincian harta kekayaan Johnny pada 2021 ada yang berasal dari tanah dan bangunan hingga mobil.
Di mana untuk tanah dan bangunannya berjumlah Rp141.463.603.886. Sedangkan untuk alat transportasinya tercatat senilai Rp460.000.000. Untuk harga bergerak lainnya Rp3.612.000.000.
Serta nilai surat berharganya berjumlah Rp4.113.125.000. Ada juga kas setara kas berjumlah Rp51.939.680.206. Ada pula harta lainnya yang berjumlah Rp201.588.409.092.
Tercatat pula utang Johnny sebanyak Rp10.352.000.000. Sebagai informasi, Johnny sempat menjalankan bisnisnya di bidang alat perkebunan pada 1980-an. Saat itu sedang marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait