5 Orang yang Sempat Terjaring OTT KPK Wali Kota Bekasi Dilepas KPK

Ariedwie Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan para pihak yang sempat diamankan dalam OTT di Bekasi dan Jakarta tersebut dilepas karena tidak ditemukan dua alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka. Foto/MPI

JAKARTA,iNews.id - 5 orang dilepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terjaring perasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi dan Jakarta pada Rabu 5 Januari 2022 lalu. 

5 orang tersebut dilepas setelah diperiksa secara intensif pasca dilakukan penangkapan. 

Adapun, kelima orang tersebut yakni, makelar tanah berinisial NV; Staf sekaligus ajudan Wali Kota Bekasi berinisial BK; Kasubbag TU Sekretariat Daerah, HR; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa berinisial HD; serta seorang Staf pada Dinas Perindustrian, AM. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan para pihak yang sempat diamankan dalam OTT di Bekasi dan Jakarta tersebut dilepas karena tidak ditemukan dua alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya dinyatakan berstatus sebagai saksi. 

"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022). 

Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. 

Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap. 

Sementara 4 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network