JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayah kandungnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur APBD.
HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 18 Desember 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan SRJ, pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. SRJ diketahui bernama Sarjan. KPK mengungkap, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan ayahnya diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjani sebagai pemberi.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjani dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya. KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait
