JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku penganiayaan di kawasan rumah Juang, Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Adapun motif ketiganya melakukan penganiayaan lantaran salah satu pelaku merasa sakit hati setelah dipecat sebagai juru parkir oleh atasannya.
"Untuk tersangkanya berinisial MYD, RES, dan RE, kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban, ARS," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, korban merupakan penanggung jawab di Rumah Juang, sedangkan pelaku merupakan anak buah korban. Adapun penganiayaan itu berawal saat pelaku MYD merasa sakit hati setelah dipecat oleh korban sebagai juru parkir di Rumah Juang.
"Memang sakit hati karena ada masalah di perusahaan ataupun di kantornya sehingga mereka kecewa dengan pimpinannya kemudian memukuli orang tersebut atau korban. Awalnya kan dia diberhentikan dari pekerjaannya, mungkin tidak terima karena dipecat," tuturnya.
Dia menambahkan, MYD lantas memprovokasi dua rekannya untuk memukuli korban hingga akhirnya korban pun dianiaya sampai terluka di bagian wajahnya.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ini karena dipukul pakai helm di wajah, jadi ada luka di pipi sebelah kanan," tutupnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait