BEKASI, iNewsBekasi.id - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat sanksi pelanggaran disiplin dalam kurun waktu lima bulan terakhir terhitung sejak Januari sampai Mei 2023.
Dilansir dari SINDOnews, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid menuturkan, aparatur sipil negara itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN.
”Ada 10 ASN yang terkena sanksi sepanjang tahun ini. Ada yang ringan juga sedang, sanksi berat sejauh ini belum ada,” ujar Abdillah dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Dia juga mengatakan sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah daerah mayoritas disebabkan pelanggaran terkait kehadiran kerja di kantor atau membolos.
Pihaknya sudah menyampaikan pelanggaran itu kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk selanjutnya diberikan sanksi teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.
”Contoh kasusnya kebanyakan pegawai jarang masuk, sudah kami sampaikan ke dinas terkait, selanjutnya kepala perangkat daerah memberikan teguran kepada pegawai,” ucapnya.
Abdillah memastikan sejauh ini belum ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait disipilin kepegawaian.
”Belum ada pelanggaran berat pegawai seperti terang-terangan berpolitik praktis. Kalau ada, pasti langsung dijatuhi sanksi berat,” katanya.
Dia berpesan agar seluruh pegawai mampu menunjukkan performa terbaik sebagai abdi masyarakat yang menjalankan setiap tugas dengan baik serta penuh tanggung jawab.
”Ingat, pegawai saat dilantik mengucap sumpah untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, melayani masyarakat secara optimal, termasuk masuk kantor sesuai aturan jam kerja,” tegasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait