BEKASI, iNewsBekasi.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi diingatkan untuk tidak melakukan politik praktis dalam bentuk apa pun. Aturan ini mengikat meski seorang ASN sedang cuti.
Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. "Cuti adalah hak bagi ASN tapi kalau cuti dia ikut kegiatan politik jelas itu dilarang," tegas Gani kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Gani mengatakan, status ASN tidak hilang jika seseorang mengajukan cuti. Ia pun meminta agar ASN di Kota Bekasi tidak menyalahartikan itu.
"Karena status dia masih ASN meskipun cuti. Jangan disalahartikan kalau dia dengan cuti boleh melakukan aktivitas tersebut karena statusnya masih ASN," ujarnya.
Gani menuturkan, tidak akan menahan ASN jika ingin melakukan politik praktis. Hanya saja aturan tetap harus diikuti.
"Silakan tetapi yang bersangkutan harus mundur dari ASN, aturan itu ada di dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ASN dan Undang-Undang politik itu sendiri," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi. Uu mendaftarkan diri melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait