JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ayo segera cek rekening. Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 5 Juni 2023.
Pencairan gaji ke-13 ini rupanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara rincian teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Besaran gaji ke-13 untuk PNS
Ketentuan mengenai besaran gaji ke-13 untuk PNS ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diatur dalam Pasal 6 PMK Nomor 39 Tahun 2023. Segini besarannya:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Besaran tambahan peghasilan ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait