BEKASI, iNewsBekasi.id - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Negeri tahun ajaran 2023/2024, calon siswa dapat mengajukan sanggah. Pada tahap pendaftaran pertama, yang berlangsung pada 6-10 Juni 2023, periode sanggah verifikasi dimulai pada 7-12 Juni 2023.
Masa sanggah adalah periode yang diberikan kepada pendaftar untuk mengajukan perbaikan terhadap kesalahan verifikasi dokumen oleh verifikator.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 8 Kota Bekasi, Munawir mengungkapkan bahwa masa sanggah PPDB tahun ini lebih lama. Dia berharap agar masa tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pendaftar.
Menurutnya, ada perbedaan sedikit tahun ini. Sebelumnya, masa sanggah hanya satu hari di akhir pendaftaran. Namun, tahun ini diperpanjang selama lima hari sesuai dengan periode pendaftaran yang dimulai pada Selasa (6/6/2023).
Sanggahan akan diterima oleh panitia PPDB di sekolah apabila dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru terbukti salah dan dapat dibuktikan keasliannya.
"Masa sanggah dapat dilakukan jika dalam proses penguploadan ada kesalahan, kita dapat bantu prosesnya dibantu dengan bukti asli yang diberikan oleh calon peserta didik," tuturnya.
Pada tahap pertama, jalur pendaftaran SMA terdiri dari Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua, Wali, Guru, Prestasi, dan Zonasi.
Jalur pendaftaran SMK meliputi Afirmasi (KETM, Anak Berkebutuhan Khusus, dan Kondisi Tertentu), Prioritas Terdekat, Perpindahan Tugas Orangtua, Wali, Guru, Prestasi (Kejuaraan dan Nilai Rapor Umum), dan Persiapan Kelas Industri. Calon peserta didik baru dapat mendaftar melalui website PPDB atau melalui sekolah asal.
Munawir menekankan pentingnya calon peserta didik baru untuk memilih jalur dengan hati-hati, karena setiap jalur memiliki peluang yang berbeda-beda.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 15 Kota Bekasi, Dhanni Irawan mengingatkan agar calon pendaftar tidak sembarangan dalam memilih jalur pendaftaran.
Ia juga menambahkan bahwa pendaftar memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan jika diperlukan. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran dengan teliti dan mengisi data yang diminta dengan benar, sehingga proses sanggah tidak perlu dilakukan.
Editor : Fatiha Eros Perdana