Ombudsman Bongkar Pungli PPDB Madrasah, Selly Gantina: Pendidikan Tidak Boleh Dikotori!
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina menyampaikan keprihatinan mendalam dan seruan tegas menanggapi temuan Ombudsman RI terkait maraknya pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.
Berdasarkan hasil pengawasan di 50 madrasah negeri di berbagai daerah, seluruhnya terbukti melakukan pungutan tidak sah dengan nilai yang sangat memberatkan masyarakat, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa. Total kerugian publik diperkirakan mencapai Rp11 miliar sepanjang tahun 2025.
Selain pungli dalam penerimaan siswa baru, Ombudsman RI juga menemukan praktik penjualan seragam mencapai Rp1,4 juta serta pengumpulan dana yang disetorkan ke rekening pribadi bendahara madrasah.
Temuan ini dinilai bertentangan dengan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026 (Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025) dan mencerminkan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama.
Selly menegaskan, praktik pungli di lembaga pendidikan berbasis agama bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik.
“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” tegasnya.
Editor : Wahab Firmansyah