Ombudsman Bongkar Pungli PPDB Madrasah, Selly Gantina: Pendidikan Tidak Boleh Dikotori!
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina menyampaikan keprihatinan mendalam dan seruan tegas menanggapi temuan Ombudsman RI terkait maraknya pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.
Berdasarkan hasil pengawasan di 50 madrasah negeri di berbagai daerah, seluruhnya terbukti melakukan pungutan tidak sah dengan nilai yang sangat memberatkan masyarakat, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa. Total kerugian publik diperkirakan mencapai Rp11 miliar sepanjang tahun 2025.
Selain pungli dalam penerimaan siswa baru, Ombudsman RI juga menemukan praktik penjualan seragam mencapai Rp1,4 juta serta pengumpulan dana yang disetorkan ke rekening pribadi bendahara madrasah.
Temuan ini dinilai bertentangan dengan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026 (Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025) dan mencerminkan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama.
Selly menegaskan, praktik pungli di lembaga pendidikan berbasis agama bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik.
“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa pungutan liar dalam pendidikan memperlebar ketimpangan sosial, menghambat akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan Islam. Karena itu, ia menilai Kementerian Agama wajib melakukan langkah cepat, sistematis, dan transparan untuk memulihkan integritas pelayanan madrasah.
Selly mendorong empat langkah korektif yang harus segera dilaksanakan; Audit menyeluruh terhadap seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, termasuk mekanisme pungutan, peran komite madrasah, dan pola penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Pemberian sanksi tegas kepada kepala madrasah dan oknum yang terbukti melakukan pungli, baik sanksi administratif maupun pidana, untuk memberikan efek jera.
Pengembalian seluruh dana pungli kepada orang tua siswa sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat dan wujud akuntabilitas publik.
Pengawasan ketat terhadap komite madrasah, agar tidak menjadi instrumen legalisasi pungutan yang bertentangan dengan aturan.
Selly menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mengawal kasus ini dalam agenda pengawasan serta rapat kerja bersama Kementerian Agama. Ia memastikan Fraksi PDI Perjuangan konsisten memperjuangkan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan bebas praktik koruptif pada semua level layanan publik.
“Kami tidak akan membiarkan pungli menggerogoti masa depan anak-anak bangsa. Pendidikan harus kembali pada misinya: mencerdaskan dan memerdekakan rakyat, bukan membebani mereka,” tutup Selly.
Editor : Wahab Firmansyah