Ombudsman Bongkar Pungli PPDB Madrasah, Selly Gantina: Pendidikan Tidak Boleh Dikotori!
Ia menyampaikan bahwa pungutan liar dalam pendidikan memperlebar ketimpangan sosial, menghambat akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan Islam. Karena itu, ia menilai Kementerian Agama wajib melakukan langkah cepat, sistematis, dan transparan untuk memulihkan integritas pelayanan madrasah.
Selly mendorong empat langkah korektif yang harus segera dilaksanakan; Audit menyeluruh terhadap seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, termasuk mekanisme pungutan, peran komite madrasah, dan pola penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Pemberian sanksi tegas kepada kepala madrasah dan oknum yang terbukti melakukan pungli, baik sanksi administratif maupun pidana, untuk memberikan efek jera.
Pengembalian seluruh dana pungli kepada orang tua siswa sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat dan wujud akuntabilitas publik.
Pengawasan ketat terhadap komite madrasah, agar tidak menjadi instrumen legalisasi pungutan yang bertentangan dengan aturan.
Selly menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mengawal kasus ini dalam agenda pengawasan serta rapat kerja bersama Kementerian Agama. Ia memastikan Fraksi PDI Perjuangan konsisten memperjuangkan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan bebas praktik koruptif pada semua level layanan publik.
“Kami tidak akan membiarkan pungli menggerogoti masa depan anak-anak bangsa. Pendidikan harus kembali pada misinya: mencerdaskan dan memerdekakan rakyat, bukan membebani mereka,” tutup Selly.
Editor : Wahab Firmansyah