get app
inews
Aa Text
Read Next : 100 Hari Kerja Pertama, Bupati Bekasi Ade Kunang Prioritaskan Infrastruktur dan Kenaikan Gaji RT/RW

Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk SD, SMP, SMA dan Kuotanya di Bekasi

Jum'at, 31 Januari 2025 | 10:38 WIB
header img
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Foto/MPI/Ilustrasi.dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kemendikdasmen mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ada empat jalur masuk penerimaan dan juga kuotanya. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, SPMB dikenalkan sebagai pengganti sistem PPDB adalah untuk keluar dari stigma PPDB Zonasi. 

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini terdapat empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili,  afirmasi, prestasi, dan mutasi. 

4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025 

1. Jalur Domisili 

Jalur domisili adalah jalur masuk sekolah untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. 

Kuota 
SD       : Minimal 70 persen 
SMP    : Minimal 40 persen 
SMA    : Minimal 30 persen

2. Jalur Afirmasi 

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. 

Kuota 
SD       : Minimal 15 persen 
SMP    : Minimal 20 persen 
SMA    : 30 persen 

3. Jalur Prestasi 

Jalur prestasi di SPMB 2025 dibuka untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). 

Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. 

Kuota 

SD       : - 
SMP    : Minimal 25 persen 
SMA    : Minimal 30 persen 

4. Jalur Mutasi 

Jalur mutasi tersedia untuk calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. 

Kuota 

SD       : Maksimal 5 persen 
SMP    : Maksimal 5 persen 
SMA    : Maksimal 5 persen 

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen. Dengan demikian resmi sudah PPDB dihapus dan diganti dengan SPMB yang juga menghapus sistem zonasi menjadi domisili. Semoga informasi ini bermanfaat.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut