DELI SERDANG, iNews.id - Seorang pria bernama Edy Irawan (31) di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara nekat melakukan percobaan perampokan dan pembunuhan karena terlilit utang.
Tetapi aksi pelaku berhasil dipergoki korban dan meneriakinya maling di Jalan Perbatasan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Panik asksinya dipergoki, pelaku lalu memukul kepala korban dengan sebatang kayu hingga tersungkur.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Deliserdang akibat mengalami luka dibagian kepala akibat dipukul pelaku dengan mengunakan kayu yang dibawanya dari rumah.
Tidak butuh lama, Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil meringkus seorang pelaku percobaan perampokan dan pembunuhan di salah satu rumah warga. Pelaku Edy Irawan (36) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan keterangan korban Saingin, yang mengenali wajah dan identitas tersangka.
“Sehingga polisi bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut,” ujarnya, Senin (10/1/2022).
Dalam pengakuannya, tersangka seorang diri masuk dari pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak terkunci. “Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait