Polisi Resmi Tetapkan EO Penilap Uang Study Tour MAN 1 Bekasi sebagai Tersangka!

Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Polisi menetapkan EO Study Tour MAN 1 Kota Bekasi yakni Aditya Rizky Permana sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tersangka merupakan pemilik EO Jogja Holiday Centre (JHC). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi menetapkan Event Organizer (EO) Study Tour Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi yaitu Aditya Rizky Permana jadi tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tersangka adalah pemilik EO Jogja Holiday Centre (JHC).

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, JHC adalah EO yang ditunjuk panitia sekolah MAN 1 Kota Bekasi untuk memberangkatkan 288 siswa dalam rangka study tour. Aditya batal memberangkatkan seluruh siswa dalam kegiatan itu.

Aditya diduga menggelapkan dana yang sudah dibayarkan seluruh siswa sebesar Rp474 juta. Padalah, seluruh tanggungan biaya study tour sudah terbayar lunas. “Inilah yang telah dia lakukan bahwa kuitansi terima uang akhirnya sampai saat ini tidak juga berangkat (study tour),” ujar Arwan, Senin (12/6/2023).

Uang yang sudah disetor panitia study tour sekolah sudah dipakai habis. Karenanya, Aditya selaku pemiliki EO gagal memberangkatkan kegiatan tersebut. “Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang,” katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network