JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi menetapkan Event Organizer (EO) Study Tour Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi yaitu Aditya Rizky Permana jadi tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tersangka adalah pemilik EO Jogja Holiday Centre (JHC).
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, JHC adalah EO yang ditunjuk panitia sekolah MAN 1 Kota Bekasi untuk memberangkatkan 288 siswa dalam rangka study tour. Aditya batal memberangkatkan seluruh siswa dalam kegiatan itu.
Aditya diduga menggelapkan dana yang sudah dibayarkan seluruh siswa sebesar Rp474 juta. Padalah, seluruh tanggungan biaya study tour sudah terbayar lunas. “Inilah yang telah dia lakukan bahwa kuitansi terima uang akhirnya sampai saat ini tidak juga berangkat (study tour),” ujar Arwan, Senin (12/6/2023).
Uang yang sudah disetor panitia study tour sekolah sudah dipakai habis. Karenanya, Aditya selaku pemiliki EO gagal memberangkatkan kegiatan tersebut. “Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang,” katanya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait