Sebelumnya, MAN 1 Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pemilik EO JEC ke pihak kepolisian. Hal itu menyusul gagalnya pihak EO menyelenggarakan study tour yang telah dibayarkan.
Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi Samsudin mengatakan, pihak EO telah menerima uang Rp474 juta untuk memberangkatkan 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta. Uang itu termasuk penginapan, bus, dan kunjungan ke beberapa lokasi selama empat hari.
“Bukti yang kita siapkan di antaranya penawaran dari pihak EO, terus yang kedua juga kita punya kuitansi uang yang diterima sebesar Rp474 juta, ketiga juga surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan study tour,” ungkapnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait