"Korban sempat dibawa ke sebuah klinik yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Namun, karena kondisinya tidak membaik, korban akhirnya dirujuk ke RS Budi Asih. Namun sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di sana," ujar Chalid.
Para pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait