Pelaku Pelempar Anjing ke Buaya Terancam 9 Tahun Penjara

Usman Coddang, Kristo Suryokusumo/Aditya Nur Kahfi
Ancaman 9 tahun penjara bagi pelempar anjing ke buaya. (Foto: iNews)

NUNUKAN, iNewsBekasi.id - Para pelaku pelempar anjing ke buaya yang videonya viral terancam hukuman penjara selama 9 bulan. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 302 KUHP yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Para aktivis yang melaporkan peristiwa ini akan melakukan penyidikan terkait kesaksian para pelaku agar penerapan hukum sesuai dengan fakta peristiwa. 

Para aktivis ini berharap, pasal yang disangkakan kepada para pelaku bisa diterapkan dengan maksimal agar menjadi efek jera bagi para pelaku.



Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network