NUNUKAN, iNewsBekasi.id - Para pelaku pelempar anjing ke buaya yang videonya viral terancam hukuman penjara selama 9 bulan. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 302 KUHP yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Para aktivis yang melaporkan peristiwa ini akan melakukan penyidikan terkait kesaksian para pelaku agar penerapan hukum sesuai dengan fakta peristiwa.
Para aktivis ini berharap, pasal yang disangkakan kepada para pelaku bisa diterapkan dengan maksimal agar menjadi efek jera bagi para pelaku.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait