"Dari KAI sudah mengecek lokasi dan perlintasan itu adalah perlintasan liar. Tim KAI juga langsung mensosialisasikan ke masyarakat sekitar agar menggunakan perlintasan resmi dan tertib mematuhi rambu-rambu saat berkendara di perlintasan," ujar Feni dalam keterangannya pada Selasa (20/6/2023).
Feni mengatakan bahwa pihaknya akan menutup perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin atau liar. Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
"Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan," jelasnya.
Lebih lanjut, Feni menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak berwenang setempat untuk mencari solusi terkait perlintasan liar tersebut.
"Itu (penutupan) keputusan bersama antar pihak terkait dan perlu sosialisasi ke masyarakat juga, tentu akan ada pemberitahuan," ujarnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait