Walau begitu, Syech Zaki Alatas dan Tasyi Athasyia memberikan gaji besar pada karyawan mereka yang telah selesai masa percobaan. Dia pun mengaku tak segan memberikan gaji di atas rata-rata UMR pemerintah berdasarkan level.
“Ada yang dua kali UMR, ada yang tiga kali UMR,” ujar Syech Zaki Alatas.
Sementara itu, Ahmad Ramzi selaku kuasa hukum Tasyi Athasyia menilai bahwa laporan dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dibuat oleh mantan karyawan kliennya merupakan salah satu bentuk fitnah. P juga disebut telah mencemarkan nama baik.
“Fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya, jadi saya peringatkan kepada pihak pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati,” ungkap Ahmad Ramzi.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait