FLORIDA, iNewsBekasi.id - Seorang polisi di Florida, Ameria Serikat belum lama ini menjadi perbincangan hangat karena tindakan yang diduga dilakukannya terhadap sang anak yang masih balita.
Sang polisi, dikatakan menuai kecaman publik lantaran dillaporkan menempatkan anaknya yang berusia tiga tahun di penajara bahkan polisi itu memborgol putranya sebagai hukuman karena buang air besar di celana, seperti dilansir dari Oddity Central melalui Okezone, Selasa (4/7/2023).
Dalam percakapan yang terekam, Letnan Michael Schoenbrod dari Departemen Kepolisian Pantai Daytona terdengar mengatakan kepada pekerja sosial Departemen Anak dan Keluarga bahwa anaknya itu memang mengalami kesulitan terkait potty training atau pelatihan memakai toilet.
Sebagai ayah, ia menyebut tindakan menempatkan sang anak ke penjara itu sebagai bentuk memberi pelajaran kepada anak laki-lakinya yang beru berusia 3 tahun tersebut. Dimasukkan ke sel penjara dan bahkan juga sempat diborgol, Schoenbrod mengatakan bahwa setelah pengalaman traumatis tersebut, sang anak bersumpah untuk tidak pernah lagi buang air besar di celana.
“Dia menangis, saya mendapat respon yang saya harapkan dari dia, ” ujar Letnan Schoenbrod kala berbicara dengan petugas kasus Departemen Anak dan Keluarga.
Bukan hanya karena buang air besar di celana, merujuk pada percakapannya dengan pekerja sosial, Letnan Schoenbrod mengungkapkan bahwa dia menggunakan strategi yang sama untuk mendisiplinkan anak sulungnya ketika ia mendapati sang putra yang saat itu berusia 4 tahun memukul seorang anak perempuan dan berperilaku buruk.
“Saya membawanya ke penjara dan dia duduk di sana. Dia menangis dan seperti sadar 'Saya tidak akan pernah melakukannya lagi.' Cara ini efektif, jadi itu sebabnya aku melakukannya,” jelas sang Letnan.
Usai terungkap kepada publik dan menjadi viral, disebutkan lebih lanjut departemen kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan, tetapi temuan belum terungkap dan tidak jelas apakah Letnan Michael Schoenbrod atau sang istri, yang juga bekerja sebagai detektif di departemen yang sama akan diberi teguran atau hukuman.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait