Bulan berikutnya, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang lagi dengan alasan kurangnya uang untuk mengurus mutasi sebelumnya. Namun, korban mulai merasa curiga dan tidak mau mengikuti permintaan pelaku.
Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku mengancam SL bahwa ia akan menyebarkan video syur yang direkam saat VCS. Pelaku juga meminta uang sebesar Rp38 juta agar video syur tersebut dihapus.
Merasa terancam akan penyebaran video syur dan pemerasan, SL kemudian mencurahkan keluhannya secara online kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin, yang sering disapa Cak Sam.
Setelah dilakukan profil pelaku, ternyata akun tersebut adalah akun palsu, dan pelakunya adalah seorang Brimob gadungan. Cak Sam kemudian memberikan peringatan dan pemahaman kepada pelaku bahwa menyebarkan video pornografi dan melakukan pemerasan dapat dituntut secara hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait