"Alhamdulillah, akhirnya pelaku menghentikan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan memeras korban. Kami juga menyarankan korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jabar atau Polrestabes Bandung agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
