"Alhamdulillah, akhirnya pelaku menghentikan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan memeras korban. Kami juga menyarankan korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jabar atau Polrestabes Bandung agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait