JAKARTA, iNewsBekasi.id - Benny Rhamdani Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Singapura dan Hong Kong.
"Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapura dan Hong Kong akan kami usulkan dinaikkan beberapa persen,” kata Benny dalam jumpa pers di Kantor BP2MI, Jakarta. Kamis (6/7/2023).
BP2MI mengusulkan kenaikan gaji pekerja migran dalam dua skema yakni 550-750 dolar Singapura bagi pekerja yang belum punya pengalaman dan 550-900 dolar Singapura untuk yang sudah berpengalaman.
Saat ini gaji PMI rata-rata sebesar 550 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp6 juta. Besaran upah tersebut sudah berjalan selama enam tahun terakhir. Benny mengatakan usulan kenaikan upah bagi PMI tetap menghormati peraturan pihak terkait dari Hong Kong.
Dia meyakini dengan naiknya standar upah di Hong Kong bagi PMI dengan berbasis kompetensi atau kemampuan akan segera diikuti oleh pemerintah negara lain yang juga menempatkan pekerjanya ke Hong Kong.
"Guna merealisasikan usulan ini, kami BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI Hongkong dan Singapura," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait